Tanya Jawab Agama: Zakat Uang Yang Masih di Pinjam Orang Lain | Berita Populer Lazismu
Ustadz Imanan, SAg (Lazismu) ZAKAT UANG YANG MASIH DIPINJAM ORANG LAIN Pertanyaan: Assalamu'alaikum Wr. Wb. Ustadz , mohon pencerahannya mengenai zakat mal. 1. Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakati ? Sedangkan harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya. 2. Nishabnya seperti apa? 3. Apakah boleh zakat diberikan kepada guru ngaji/guru TPA? Terima kasih. Wassalamu'alaikum (Dari jamaah pengajian Ranting Muhammadiyah Lontar/ lewat WA) Jawaban: Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh. Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) yang mana ketentuan cara pengumpulan dan pendistribusiannya sudah diatur dalam syari’at dengan aturan yang baku. Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama dalam Rukun Islam, Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum. Mari kita bahas satu per satu dari tiga macam pert
Komentar
Posting Komentar