Marhaban Ya Ramadhan, Yuk Raih Kesuksesan Di Bulan Ramadhan | Berita Populer Lazismu

 

Ustadz Sunarko S.Ag M.Si. (Dok Lazismu)


MARHABAN YA RAMADHAN

YUK, RAIH KESUKSESAN DI BULAN RAMADHAN

Oleh : Sunarko, S.Ag.,M.Si)*


Selamat datang bulan Ramadhan, bulan mulia, bulan agung  bulan penuh berkah, bulan  penuh ampunan. Semoga kita semua diberikan kesuksesan dalam melaksanan puasa Ramadhan dan ibadah lain selama satu bulan penuh karena iman dan mengharap pahala Allah SWT sehingga bisa menghantarkan menjadi pribadi-pribadi yang bertaqwa dan kita selalu mendapatkan keberkahan  dan dosa-dosa kita diampuni Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal 'Alamiin.


Perintah melaksanakan puasa Ramadhan  sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Albaqarah ayat 183


يٰٓـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا كُتِبَ عَلَيۡکُمُ الصِّيَامُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيۡنَ مِنۡ قَبۡلِکُمۡ لَعَلَّكُمۡ تَتَّقُوۡنَۙ


"Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah ayat 183)


SUKSES DI BULAN RAMADHAN

Para muzakki, donatur dan pembaca yang budiman. Semoga kita selalu di berikan nikmat sehat,  panjang umur sehingga bisa melasanakan ibadah Ramadhan secara paripurna dan masih dipertemukan dengan Ramadhan di tahun-tahun yang akan datang.


Sukses di bulan Ramadhan adalah manakala kita bisa melaksananakan ibadah-ibadah sebagai berikut :


Pertama, sukses Puasa Ramadhan.

Mari kita laksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan  niat ikhlas karena iman dan mengharap ridho Allah SWT. Insya Allah semua dosa-dosa kita diampuni oleh Allah SWT, dan do'a kita dikabulkan Allah.  Sebagaimana Sabda Nabi SAW :


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ


“Barangsiapa yang berpuasa karena iman dan mengharap perhitungan (pahala) akan diampuni dosa-dosanya yang telah lalu” (Muttafaq ‘Alaih)


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:


ثَلاَثَةٌ لاَ تُرَدُّ دَعْوَتُهُمُ الصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَالإِمَامُ الْعَادِلُ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ


“Tiga orang yang doanya tidak tertolak: orang yang berpuasa sampai ia berbuka, pemimpin yang adil, dan doa orang yang dizholimi” (HR. Tirmidzi; hasan).


Kedua, Tarawih di bulan Ramadhan.


Ibarat sebuah ladang, Ramadhan merupakan ladang yang subur. Ladang yang subur bila kita tanami dengan tanaman yang bermanfaat (misal padi dan lain-lain), kalau tanaman itu kita rawat dengan baik, rajin memberi pupuk, maka ladang tersebut dengan ihtiar kita yang maksimal akan membuahkan panen raya yang bagus. Lain kalau diladang yang subur setelah menanam tidak ada ihktiar yang maksimal dengan membiarkan begitu saja yang terjadi adalah gagal panen. Demikian juga dengan Ramadhan yang bulan agung dimana kita masih diberi kesempatan untuk bertemu dengannya. Mari kita lakukan untuk ibadah yang maksimal seakan Ramadhan ini Ramadhan terakhir sehingga kita bisa istiqomah, bersungguh dalam menjalankan ibadah puasa dan juga ibadah-ibadah yang lain salah satunya adalah tarawih.

Jangan sampai kesempatan emas disaat pahala dilipatgandakan oleh Allah justru kita sia-siakan. Jangan tinggalkan sekalipun ibadah tarawih di bulan Ramadhan. Kalaulah kita berhalangan tidak bisa jamaah dimasjid dengan karib kerabat dan para tetangga karena tugas kedinasan, maka lakukanlah setelah pulang kerja di malam hari seperti ibadah tarawih di luar bulan Ramadhan ( dalam shalat lail'/tahajjud) dengan berjamaah di masjid atau tarawih sendiri di rumah.


Begitu besar balasan Allah terkait ibadah sholtat tarawih yang menyebabkan dosa-dosa kita di ampuni oleh Allah SWT.


Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu anhu


 مَنْ قَامَ رَمَضَانَ اِيْمَانَا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْذنْبِه 


“Barang siapa melakukan qiyam (lail) pada bulan Ramadhan, karena iman dan mencari pahala, maka diampuni untuknya apa yang telah lalu dari dosanya.”


Ketiga, sukses Tadarus Al-Qur'an.

Pada bulan Ramadhan setiap amal akan dilipatgandakan sepuluh kali lipat. Tentu seseorang yang membaca Al-Qur’an akan dihitung pahala dari setiap hurufnya. Apabila seseorang melakukan tadarus Al-Qur’an di bulan Ramadan, maka akan dilipat gandakan pahalanya sepuluh kebaikan.


Membaca Al-qur'an itu sangat dianjurkan bagi mukmin tidak hanya di bulan Ramadan tapi juga di luar bulan Ramadhan. Karena Ramadhan dilipatgandakan pahalanya, maka jangan sampai dilewatkan moment ini untuk menabung pahala sebanyak-banyaknya. Orang yang suka membaca Al-Qur'an nanti diakhirat akan mendapatkan syafaat dari setiap ayat yang dibacanya. Al-Qur'an nanti juga sebagai nur (penerang) di hari akhirat ditengah-tengah kegelapan. Oleh karenanya mari perbanyak tadarus Al-Qur'an di masjid, di kantor, dirumah dan dimanapun kita berada. Nabi SAW sendiri yang memberi contoh untuk tadarus Al-Qur'an. Tadarus Al-Qur'an Rasulullah di bulan Ramadhan disimak oleh Malaikat Jibril AS.


Keempat, Sukses Membayar Zakat Fitri.

Menurut Himpunan Putusan Tarjih Majelis Tabligh PP Muhammadiyah. 

Zakatul fitri atau shadaqatul fitri, disebut zakat fitri karena merupakan zakat yang wajib dibayarkan karena berbuka (al-fithr) untuk mengakhiri puasa Ramadhan, sebagaimana hari raya yang menandai berakhirnya puasa Ramadhan disebut Idul Fitri. Disebut juga shadaqatul-fithri, karena perkataan shadaqah dalam terminologi syariah selalu dipakai dalam pengertian zakat.


Zakat fitri ini diwajibkan pada tahun ke-2 Hijriyah, yaitu pada tahun diwajibkannya puasa Ramadhan, dan sebelum diwajibkannya zakat kekayaan (mal).


Dalil Wajibnya Membayar Zakat Fitri

Zakat fitri adalah wajib dilaksanakan berdasarkan dalil-dalil berikut.


1 Hadits Ibnu Umar ra

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ وَالذَّكَرِ وَاْلأُنْثَى وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ [رواه البخاري]

Diriwayatkan dari Ibnu Umar ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas budak, orang merdeka, laki-laki, wanita, baik kecil maupun besar, dari golongan Islam dan beliau menyuruh membagikannya sebelum orang pergi shalat Id. (HR al Bukhari)

Hadits dengan tegas menyatakan bahwa zakat fitri adalah wajib atas setiap orang Muslim besar atau kecil, laki-laki maupun wanita.


2 Hadits Abdullah ibn Umar ra

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ نَفْسٍمِنَ الْمُسْلِمِينَ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ أَوْ رَجُلٍ أَوِ امْرَأَةٍ صَغِيرٍ أَوْ كَبِيرٍ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ


Diriwayatkan dari Abdullah Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri pada bulan Ramadhan atas setiap jiwa orang Muslim, baik merdeka ataupun budak, laki-laki ataupun wanita, kecil ataupun besar, sebanyak satu sha’ kurma atau gandum (HR Muslim)


Hadits ini menyatakan bahwa zakat fitri diwajibkan atas setiap orang Muslim.

3 Hadits Abu Sa’id al-Khudri ra

عَنْ أَبِيْ خُدْرِي يَقُوْلُ كُنَّانُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِصَاعًامِنْ َطعَامٍ أَوْ صَاعًامِنْ تَمْرٍأَوْ  صَاعًامِنْ أَقْطٍ أَوْ صَاعًامِنْ زَبَيْبٍ

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra ia berkata: Adalah kami mengeluarkan zakat fitri satu sha’ dari makanan pokok atau satu sha’ dari gandum atau satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari keu atau satu sha’ dari kismis (HR Bukhar dan Muslim)


4 Hadits Ibnu ‘Abbas

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُوْلُ للهِ زَكَاةَ الْفِطْرِطُهْرَةً لِلْصَائِمِ مِنَ لَّلغْوِ وَالرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمِسْكِيْنِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُوْلَةٌ مَنْ أَدَّاهَا بَعْدَالصَّلَاةِ فَهِيَ الصَّدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra ia berkata: Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan diri orang yang berpuasa dari perkataan yang sia-sia dan kotor serta untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah shalat Id, maka itu hanyalah sekedar sedekah (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, dan al-Hakim, dengan menyatakan: Hadits ini shahih menurut kriteria al-Bukhari, dan ad-Daruqutni mengatakan: Tidak terdapat seorangpun di antara perawi-perawi hadits ini orang yang cacat riwayat).


Hadits ini menegaskan bahwa tujuan diwajibkannya membayar zakat fitri, yaitu pada tingkatan perorangan sebagai upaya peningkatan kualitas spiritual melalui pembersihan diri dan pada tingkatan sosial sebagai ungkapan solidaritas melalui pemberian santunan terhadap orang miskin.


Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitri

Yang wajib membayar zakat fitri itu tentu saja orang yang mampu membayarnya atau, menurut ungkapan Putusan Tarjih, yang berkelapangan rezeki, baik laki-laki, perempuan, dewasa, anak-anak. Dasarnya adalah pertama firman Allah:


لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِ [الطلاق، 65: 7]

Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya (QS At-Thalaq (65) : 7)


Ayat ini merupakan perintah umum kepada orang berkemampuan untuk mengeluarkan sebagian dari hartanya termasuk mengeluarkan zakat. Dari ayat ini dipahami bahwa zakat fitri diwajibkan atas orang yang berkelapangan rizki (mampu).


Kedua, hadits saw dari Ibnu Umar ra dan Abdullah ibn Umar ra yang menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan atas setiap jiwa dari orang Muslim.


Dalam zakat fitri orang yang berkelapangan artinya orang yang pada malam hari raya Idul Fitri memiliki kelebihan dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang ditanggungnya. Semua mereka yang tidak mempunyai nafkah sendiri melainkan ditanggung oleh orang lain seperti anak kecil yang ditanggung ayahnya, orang lanjut usia yang ditanggung oleh kerabatnya atau wanita yang ditanggung oleh suaminya, zakat fitrinya dibayar oleh orang yang menanggung nafkahnya.


Anak yatim, piatu, dan anak miskin di panti asuhan tidak memiliki harta kekayaan dan mereka ditanggung nafkahnya oleh panti asuhan. Panti asuhan sendiri tidak memiliki kekayaan sendiri, karena biaya yang diperolehnya hanyalah sumbangan dari masyarakat. Bahkan tidak jarang pula panti asuhan merasa cukup berat menanggung pembiayaan anak asuhnya. Atas dasar itu maka anak-anak yatim, piatu atau miskin di panti asuhan itu tidak wajib dibayarkan zakat fitrinya.


Kadar Zakat Fitri yang Dibayarkan

Dalam hadits sebelumnya disebutkan bahwa zakat fitrah yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha’ (2,5 kg) dari bahan makanan pokok atau uang seharga makanan tersebut.


Putusan Tarjih menyatakan “…, maka keluarkanlah zakat fitrah sebanyak satu sha’ dari bahan makananmu sebelum shalat Id, …”


Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitri

Berbeda dengan zakat harta, zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir dan miskin dan tidak disalurkan kepada asnaf lainnya dari delapan asnaf zakat yang ada. Penyaluran zakat ke asnaf delapan berlaku untuk zakat harta. Dasar penetapan bahwa zakat fitri hanya disalurkan kepada fakir miskin saja adalah hadits Ibnu ‘Abbas yang intinya menyatakan bahwa zakat fitri itu diwajibkan selain sebagai pensucian terhadap orang yang berpuasa juga sebagai santunan terhadap orang miskin. 


Semoga kita termasuk orang-orang yang sukses dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadhan (puasa, tarawih, tadarus Al-Qur'an,   membayar zakat fitri, memperbanyak sedekah dengan memberi berbuka kepada orang yang berpuasa, menyantuni para dhuafa, anak yatim ) sehingga puasa bisa mengubah kita menjadi pribadi-pribadi yang bertaqwa dan dosa-dosa kita diampuni oleh Allah SWT. Aamiin Ya Rabbal 'Alamiin.

--------------------------------------------------------

)* Penulis adalah Ketua Lazismu Kota Surabaya dan Kasi Bina Sosial dan Keagamaan Dinas Sosial Kota Surabaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Agama: Tahlilan Atau Yasinan (Selamatan) Untuk Orang Meninggal Dunia | Berita Populer Lazismu

Tanya Jawab Agama: Zakat Uang Yang Masih di Pinjam Orang Lain | Berita Populer Lazismu

Tanya Jawab Agama: Derajat Hadits Shalat Adalah Mi’rajnya Orang Beriman | Berita Populer Lazismu