Konsultasi Agama: Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf Al Qur'an | Berita Populer Lazismu
Hukum Shalat Sambil Membaca Mushaf Al Qur'an
Pertanyaan:
Assalau'alaikum Wr. Wb.
Pak ustadz apa diperbolehkan imam shalat sambil membaca Al Qur'an? Mohon penjelasan!
(Dari jama'ah masjid Al Fath Kalibokor Surabaya)
Jawaban:
Wa'alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh.
Penanya yang budiman terima kasih atas pertanyaan saudara. Menanggapi pertanyaan saudara tentang shalat sambil membawa atau membaca mushaf Al Qur'an, ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya:
Pertama, Sebagian ulama mengatakan batal shalatnya, pendapat ini tidak membolehkannya secara mutlak, yaitu pendapat kalangan madzhab Al-Hanafiyah dan Adz-Dzahiriyah. Pendapat mereka didasari oleh beberapa hal, di antaranya:
a. Dalam kitab Al-Mashahif, Imam Ibnu Abi Daud meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas ra. berkata, "Amirul Mukminin melarang kami untuk menjadi imam shalat di depan orang-orang sambil melihat ke mushaf Al Qur'an."
b. Melihat mushaf Al Qur'an sama dengan berbicara dengan orang lain
Selain dengan hadits di atas, larangan membaca dari mushaf Al Qur'an yang mereka pegang beralasan bahwa membaca dari mushaf sama kedudukannya dengan talqin (dibacakan oleh orang lain).
Dan talqin itu sama dengan berbicara dengan orang di luar shalat. Sedangkan berbicara dengan orang lain yang tidak ikut shalat itu membatalkan shalat.
c. Selain itu, alasan pelarangannya karena membaca dari mushaf itu umumnya dilakukan sepanjang bacaan shalat. Ini berbeda dengan kasus imam yang lupa bacaan Al Quran dan diingatkan oleh makmum. Dalam kasus itu, meski seolah ada 'pembicaraan' antara imam dan makmum, namun yang terjadi hanya sesekali saja, tidak sepanjang shalat.
Sedangkan membaca dari mushaf Al Qur'an didudukkan seperti imam berbicara dengan orang lain, meski hanya lewat tulisan saja.
Kedua, sebagian ulama Membolehkan. Di antara ulama yang membolehkan shalat sambil memegang dan membaca mushaf Al Qur'an adalah Al-Imam Malik, Al-Imam As-Syafi'i dan Al-Imam Ahmad bin Hanbal, Abu Yusuf dan Muhammad serta yang lainnya
Namun meski mereka memandang bahwa shalat sambil membaca mushaf Al-Quran bukanlah hal yang terlarang, tetapi lebih dikhususkan untuk shalat sunnah atau nafilah dan bukan shalat wajib.
Selain itu mereka tetap mensyaratkan agar tidak terlalu banyak gerakan yang akan mengakibatkan batalnya shalat. Hal itu mengingat bahwa dalam pandangan para ulama syafi'i misalnya, tiga kali gerakan yang berturut-turut tanpa jeda sudah dianggap membatalkan shalat. Meski membolehkan, namun mereka tetap mengatakan bahwa shalat dengan menghafal langsung tanpa membaca dari mushaf tetaplah lebih utama dan lebih baik.
Dalil-dalil ulama yang membolehkan dan tidak menghukumi batal shalatnya beralasan dengan hadits di bawah ini,
a. Imam Bukhari membawakan dalam kitab shahihnya,
وَكَانَتْ عَائِشَةُ يَؤُمُّهَا عَبْدُهَا ذَكْوَانُ مِنَ الْمُصْحَفِ
“Aisyah pernah diimami oleh budaknya Dzakwan dan ketika itu ia membaca langsung dari mushaf.” (HR. Bukhari secara Muallaq)
Diriwayatkan pula oleh Al-Baihaqi bahwa sahaya Ummul Mukminin Aisyah ra yang bernama Dzakwan telah shalat menjadi imam bagi Aisyah ra. di bulan Ramadhan. Dia menjadi imam sambil membaca Al-Quran dari mushaf. Hal yang sama juga dalam shalat nafilah (sunnah) yang lain. (HR. Al-Baihaqi, 2/253).
b. Diriwayatkan secara shahih sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari (494) dan Muslim (543) dari Abi Qatadah bahwa Rasululloh shallallohu alahi wa sallam shalat sambil menggendong anak (cucu beliau).
Dengan penjelasan itu, maka logikanya adalah kalau menggendong anak tidak membatalkan shalat, apalagi bila sekedar memegang mushaf. Padahal memegang mushaf itu punya manfaat tersendiri agar tidak salah bacaan, serta bermanfaat buat yang belum hafal Al Quran dari ingin membaca lebih banyak di dalam shalat.
c. Nabi shallallohu alaihi wa sallam Terganggu shalatnya tapi tetap meneruskan
Bahkan dalam hadits lain disebutkan bahwa Rasululloh merasa terganggu konsentrasi shalatnya ketika melihat al-khamishah (kain empat persegi terbuat dari wol), namun tidak ada keterangan bahwa beliau mengulangi shalatnya. Benda itu melalaikanku dari shalatku. (HR Bukhari 366 dan Muslim 556)
Terganggunya shalat tidaklah membatalkannya. Karena tidak ada keterangan beliau mengulangi shalatnya. Maka demikian juga dengan memegang mushaf Al Qur'an, meski barangkali agak mengganggu namun tidak lantas membatalkan shalat.
Dalam kitab al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan sebuah redaksi:
لَوْ قَرَأَ الْقُرْآنَ مِنْ الْمُصْحَفِ لَمْ تَبْطُلْ صَلَاتُهُ سَوَاءٌ كَانَ يَحْفَظُهُ أَمْ لَا بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ ذَلِكَ إذَا لَمْ يَحْفَظْ الْفَاتِحَةَ كَمَا سَبَقَ وَلَوْ قَلَّبَ أَوْرَاقَهُ أَحْيَانًا فِي صَلَاتِهِ لَمْ تَبْطُلْ
Artinya: “Apabila orang yang sedang shalat membaca Al-Qur’an dari mushaf maka shalatnya tidak batal, baik dia hafal Al-Qur’an atau tidak. Bahkan dia wajib melakukan hal itu jika dia tidak hafal surat Al-Fatihah sebagamaina keterangan yang telah dijelaskan. Apabila ia sampai membolak balik lembaran mushaf maka salatnya tetap tidak batal.”
Dari penjelasan di atas, kami memberikan beberapa gambaran sebagai berikut:
Pertama, apabila mushaf Al Qur'an tersebut terletak dan terpampang di depan mushalli (orang yang shalat), maka hukumnya tidak masalah seperti mushaf Al Qur'an yang di pigura atau dilaminating lalu dipasang di depan pengimaman dan imam membacanya ketika shalat. Kedua, mushaf Al Qur'an tersebut terletak di sebelah atau di saku orang yang shalat. Apabila memang demikian kondisinya, maka yang perlu diperhatikan adalah cara pengambilan serta meletakkannya kembali berikut membukanya. Selama dalam proses pengambilan, meletakkan serta membuka tersebut tidak tergolong melakukan banyak aktifitas, maka hukum membaca mushaf Al Qur'an tersebut tetap dibenarkan. Sedangkan apabila dalam proses yang kami sebutkan dianggap melakukan banyak aktifitas, maka dalam pandangan madzhab Syafi'i hal ini dianggap dapat membatalkan shalat sebagaimana yang dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih mereka.
Dan dari penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa membaca mushaf Al Qur'an ketika sedang melaksanakan shalat hukumnya boleh selama tidak melakukan aktifitas-aktifitas yang dapat membatalkan shalat. Pendapat ini sekali lagi mengacu kepada pandangan madzhab jumhur ulama. Berbeda dengan pendapat sebagian pengikut madzhab Hanafi dan Adh Dhahiri yang menyatakan bahwa hal yang demikian (membaca mushaf Al Qur'an ketika shalat) dianggap membatalkan shalat.
Saudara penanya yang budiman. demi terhindar dari perbedaan pendapat antar madzhab sebagaimana yang disebutkan di atas, alangkah lebih baik apabila diluar shalat kita memperbanyak bahkan sering membaca Al Qur’an sehingga mampu menghafalnya, hingga dalam pelaksanaan shalat kita tidak perlu membaca atau membuka mushaf Al Qur'an. Hal ini tentunya akan semakin menambah fokus dan kekhusyu’an kita dalam shalat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat dan mencerahkan serta semakin menggiatkan kita untuk lebih gemar membaca dan menghafal serta mencintai Al Qur'an. Aamiin.
Wallohu a’lam bish-shawab.
Komentar
Posting Komentar