Tanya Jawab Agama: Zakat Uang Yang Masih di Pinjam Orang Lain | Berita Populer Lazismu


Ustadz Imanan, SAg (Lazismu) 

ZAKAT UANG YANG MASIH DIPINJAM ORANG LAIN

Pertanyaan:
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Ustadz , mohon pencerahannya mengenai zakat mal.
1. Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakati ? Sedangkan harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.
2. Nishabnya seperti apa?
3. Apakah boleh zakat diberikan kepada guru ngaji/guru TPA?
Terima kasih.
Wassalamu'alaikum (Dari jamaah pengajian Ranting Muhammadiyah Lontar/ lewat WA)

Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullohi wabarakatuh.

Zakat merupakan salah satu ibadah maliyah (ibadah yang berwujud harta) yang mana ketentuan cara pengumpulan dan pendistribusiannya sudah diatur dalam syari’at dengan aturan yang baku.

Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama  dalam Rukun Islam, Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.

Mari kita bahas satu per satu dari tiga macam pertanyaan tersebut di atas.
Pertama: Apakah harta (uang) yang dipinjam orang juga wajib dizakti/
Harta tersebut belum tahu kapan akan dikembalikannya.

Jawaban Pertama:
Perlu diingat, zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki secara sempurna.

Sebagaimana yang Alloh Ta’ala sebutkan,
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka” (QS. At Taubah: 103).

Dalam wasiat Rasululloh pada Mu’adz dalam hadits Ibnu ‘Abbas disebutkan bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَنَّ اللَّهَ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِى أَمْوَالِهِمْ
“Sesungguhnya Alloh telah mewajibkan zakat pada mereka yang diambil dari harta mereka” (HR. Bukhari, no. 1395; Muslim, no. 19).

Lantas bagaimanakah dengan piutang (uang yang dipinjam pada orang lain)? Apakah terkena zakat?

Sebagaimana diterangkan dalam  kitab Shahih Fiqh Sunnah (2: 14-15), bahwa ada dua rincian dalam hal ini:

Piutang yang diharapkan bisa dilunasi karena diutangkan pada orang yang mampu untuk mengembalikan. Piutang seperti ini dikenai zakat, ditunaikan segera dengan harta yang dimiliki oleh orang yang memberi utangan dan dikeluarkan setiap tahun.

Piutang yang sulit diharapkan untuk dilunasi karena diutangkan pada orang yang sulit dalam melunasinya. Piutang seperti ini tidak dikenai zakat sampai piutang tersebut dilunasi.

Syaikh Shalih Al-Munajjid menerangkan, piutang kita pada orang lain tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama: Ada piutang yang sifatnya masih diakui, diketahui jumlahnya dan mau dilunasi.

Untuk keadaan pertama: Piutang seperti itu tetap dizakati dan ditambahkan pada simpanan kita, seluruh harta tersebut dizakati (2,5%). Ini berlaku setiap tahun (hijriyah) walaupun utang kita pada orang lain tersebut tidak berada di genggaman kita. Status harta tersebut semisal wadi’ah (barang titipan). Namun utang semacam itu boleh ditunda untuk dizakati sampai nanti dikembalikan (dilunasi). Zakatnya bisa belakangan dengan menzakati dari beberapa tahun yang telah tertunda.

Kedua: Ada piutang yang sifatnya diketahui namun yang berutang (pihak debitur) adalah orang yang kesulitan dan sulit melunasi utang, atau utang ini berada pada orang yang tidak mengakui adanya utang.
Untuk keadaan kedua: Piutang seperti itu tidak dizakati. Akan tetapi, nanti ketika telah dilunasi, maka dizakati untuk satu tahun walaupun status harta itu ada pada orang yang sulit melunasi utang dalam beberapa tahun. (Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 125854: https://islamqa.info/ar/125854).

Jadi kalau kita lihat dari penjelasan Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid ini, pembahasan di atas juga termasuk bagi piutang yang sifatnya sulit ditagih. Karena sebagian orang ada yang ditagih utangnya, malah enggan untuk melunasi padahal mampu. Maka piutang seperti ini bisa masuk dalam keadaan yang kedua, dan untuk piutang yang belum memiliki kejelasan waktu pembayarannya, belum dimasukkan ke dalam perhitungan harta yang dikeluarkan zakatnya.

Pertanyaan kedua : Nishabnya seperti apa?
Jawaban Kedua:
Untuk nishab zakat uang yang dipinjamkan, (piutang) nishabnya sama dengan harta simpanan (berupa mata uang). Adapun standart nishab zakatnya menurut putusan Majelis Tarjih menggunakan emas murni (24 karat) dengan ukuran berat 85 gram (lihat HPT halaman 374) dan harta  (piutang) yang masih dipinjamkan sudah bertahan selama setahun hijriyah (haul). Adapun besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.

Pertanyaan ketiga: Apakah boleh zakat diberikan kepada guru ngaji/guru TPA?
Jawaban dari pertanyaan ketiga:
Pendistribusian  zakat  sudah diatur dalam syari’at. Dalam Al-Qur’an surat At-Taubah ayat 60 diterangkan :

إِنَّمَا ٱلصَّدَقَٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَٰكِينِ وَٱلْعَٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Berdasarkan ayat di atas, jelas bahwa pendistribusian zakat / pembagian zakat itu harus disalurkan kepada para mustahiq (orang yang berhak menerimanya) yang jumlahnya ada delapan golongan tersebut. Sedangkan golongan yang lain tidak berhak menerimanya.

Lalu bagaimana pandangan fiqh dalam menanggapi fenomena yang terjadi dikalangan masyarakat yang memberikan zakat kepada guru ngaji/TPA, yang terkadang keberadaan guru ngaji tersebut ekonominya berkecupan?

Inilah pertanyaan yang sering disampaikan kepada kami.

Maka dalam menanggapi pertanyaan yang telah disampaikan tersebut diatas, berdasar referensi dari berbagai kitab fiqh yang mu'tabar dapat disimpulkan sebagai berikut:

Terjadi perbedaan pendapat  (khilafiyah) dikalangan para ulama':

Menurut pendapat sebagian ulama, bahwa  guru ngaji/TPA (ustadz, kiyai) tidak termasuk delapan golongan yang berhak menerima zakat kecuali mereka dalam keadaan tidak mampu. Imam Sayyid Abu Bakar bin Syatho dalam kitabnya I'anatut Thalibin menegaskan:

"Termasuk hal yang tidak mencegah keduanya (status faqir dan miskin) adalah seseorang yang meninggalkan pekerjaan yang layak baginya karena waktunya tersita untuk menghafal al-Qur'an, memperdalam ilmu Fiqh, Tafsir, Hadis atau ilmu alat (ilmu Nahwu dan ilmu Shorof) yang menjadi sarana tercapainya ilmu-ilmu tersebut, maka orang-orang semacam ini dapat menerima zakat agar mereka dapat melaksanakan usahanya secara optimal, sebab manfa'atnya akan lebih dirasakan serta mengena kepada masyarakat umum, disamping juga hal itu hukumnya adalah fardlu kifayah".

Maka dari keterangan tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz atau guru ngaji/TPA adalah boleh dengan syarat kiyai/ustadz  atau guru ngaji/TPA tersebut dalam kondisi tidak mampu.

Sementara menurut sebagian ulama yang lain guru ngaji/TPA (Ustadz, Kiyai) termasuk salah satu dari delapan golongan yang berhak menerima zakat dengan mengatas namakan SABILILLAH. Imam Qasthalani Asy-Syafi'i menegaskan didalam kitabnya Jawahirul Bukhori bahwa: "Ahli Sabilillah adalah mereka yang berperang dijalan Alloh dengan suka rela (tidak digaji) walaupun mereka dalam kondisi kaya. Mereka berhak menerima zakat untuk membantu mereka dalam berjihad. Dan termasuk Ahli Sabilillah adalah para pelajar atau santri yang mempelajari ilmu Syar'i, orang-orang yang mencari kebenaran, menuntut keadilan, menegakkan kejujuran, orang-orang yang ahli memberi nasihat atau bimbingan dan orang-orang yang membela agama Alloh subhanahu wa ta'ala.

Pendapat yamg sama  disampaikan oleh Syaikh Yusuf al-Qordhawi  dalam kitab Fiqhuz Zakahnya, menyebutkan bahwa asnaf fi sabilillah, selain jihad secara fisik, juga termasuk di antaranya adalah:

1. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) yang menunjang program dakwah Islam di wilayah minoritas, dan menyampaikan risalah Islam kepada non muslim di berbagai benua merupakan jihad fi sabilillah.

2. Membangun pusat-pusat dakwah (al-Markaz Al-Islami) di negeri Islam sendiri yang membimbing para pemuda Islam kepada ajaran Islam yang benar serta melindungi mereka dari pengaruh ateisme, kerancuan fikrah, penyelewengan akhlaq serta menyiapkan mereka untuk menjadi pembela Islam dan melawan para musuh Islam adalah jihad fi sabilillah.

3. Menerbitkan tulisan tentang Islam untuk mengantisipasi tulisan yang menyerang Islam, atau menyebarkan tulisan yang bisa menjawab kebohongan para penipu dan keraguan yang disuntikkan musuh Islam, serta mengajarkan agama Islam kepada para pemeluknya adalah jihad fi sabilillah.

4. Membantu para du'at Islam yang menghadapi kekuatan yang memusuhi Islam di mana kekuatan itu dibantu oleh para thaghut dan orang-orang murtad, adalah jihad fi sabilillah.

5. Termasuk di antaranya untuk biaya pendidikan sekolah Islam yang akan melahirkan para pembela Islam dan generasi Islam yang baik atau biaya pendidikan seorang calon kader dakwah/ da`i yang akan diorientasikan hidupnya untuk berjuang di jalan Alloh aza wa jalla melalui ilmunya adalah jihad fi sabilillah.

Maka berdasar uraian yang termaktub didalam kitab Jawahirul Bukhori dan kitab Fiqhuz Zakah tersebut diatas, dapat diambil sebuah kesimpulan bahwa memberikan zakat kepada kiyai/ustadz  atau guru ngaji/TPA adalah boleh.

In sya Alloh pendapat kedua ini pendapat yang kuat. Dan pendapat kedua ini yang kami pilih. Jadi para ustadz, guru-guru ngaji/TPA meski  beliau-beliau sudah kaya, mereka juga dapat dana dari zakat. Karena Pak ustadz , guru-guru ngaji/TPA dianggap termasuk orang yang dalam kategori fi sabilillah.

Semoga jawaban  kami bisa dipahami dan  bermanfaat.
Wallohu a’lam.

Komentar

  1. Terima kasih atas pencerahannya Usdatz.

    BalasHapus
  2. Ustadz apakah boleh zakat mal dari hasil usaha disalurkan setiap bulan?, sebab kalo disalurkan pertahun khawatir keuangannya terpakai, sebab tidak bisa mengelola keuangan, trimakasih ?🙏

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Tanya Jawab Agama: Tahlilan Atau Yasinan (Selamatan) Untuk Orang Meninggal Dunia | Berita Populer Lazismu

Mata Hati: Meraih Kasih Sayang Allah Dengan Ihsan | Berita Populer Lazismu