Tanya Jawab Agama : Hukum Membayar Zakat Secara Online | Berita Populer Lazismu
Hukum Membayar Zakat Secara Online
Oleh: ustadz Imanan S.Ag
Assalamu’alaikum Warahmatullohi Wabarakatuh
Ustadz, di masjid Al Mufidah beberapa tahun lalu dalam menerima titipan Zakat sudah ada yang lewat transfer, bahkan tahun ini kami menyediakan link, bagi Muzakki bisa mengakses/mengisi sendiri jenis zakat, infaq, shadaqah dll serta data diri, setelah mengisi dan transfer, mereka kirim bukti transfer ke kami. Kami terbitkan kuitansi untuk kami kirim via WA ke Muzakki, teriring dengan ucapan terima kasih dan doa. Namun ada jama’ah yang protes, bahwa zakat harus ada ijab qabul dan doanya.
Apakah benar bila membayar zakat itu harus ada ijab qabul, bagaimanakah hukumnya bila membayarnya via online, transfer? Terima kasih. (Dari ketua ta’mir masjid Al Mufidah Ketintang/ via WA).
Jawaban:
Wa’alaikumsalam Warahmatullohi Wabarakatuh.
Saudara Ta’mir yang dirahmati Alloh Ta’ala, perlu kita ketahui bersama, bahwa pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat. Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sahnya zakat. Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.
Unsur yang terpenting dalam zakat ada tiga, yaitu pemberi zakat (Muzakki), penerima zakat (Mustahiq) dan harta yang wajib dizakati. Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta yang wajib mengeluarkan zakatnya. Sedangkan harta zakat adalah harta yang dimiliki seserang yang sudah mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.
Sementara penerima zakat (Mustahiq) haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat. Dan mustahiq ini sudah disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60, yaitu ada delapan golongan, di antaranya, Fikir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharim, Sabilillah dan Ibnu Sabil.
Pada era perkembangan teknologi saat ini, hampir setiap aktivitas manusia mengalami pergeseran dari cara konvensional menjadi online dengan memanfaatkan jaringan internet. Begitu juga dengan kemunculan tren pembayaran zakat melalui platform online. Tren ini muncul sebagai pilihan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat ataupun memberikan donasi.
Zakat online sendiri adalah proses pembayaran zakat yang dilakukan melalui sistem digital, di mana pemberi zakat tidak bertemu langsung dengan amil zakat dalam melakukan pembayaran zakat. Amil zakat adalah pihak yang bertanggungjawab terkait pengumpulan hingga penyaluran harta zakat. Cara ini muncul sebagai bentuk adaptasi pada perkembangan zaman di mana masyarakat menginginkan kemudahan lewat bantuan teknologi.
Menurut kesepakatan para ulama, pelaksanaan zakat harus mengacu pada syarat wajib dan syarat sah yang telah ditetapkan oleh syari’at. Syarat wajib zakat adalah beragama Islam, merdeka, baligh, berakal, kepemilikan harta yang penuh, mencapai nishab, dan mencapai haul.
Adapun syarat sah zakat adalah niat yang menyertai pelaksanaan zakat dan tamlik yakni memindahkan kepemilikan harta kepada penerimanya.
Unsur lain yang juga penting namun tidak harus adalah cara penyerahan zakat. Cara penyerahan zakat meliputi pernyataan zakat dan doa penerima zakat.
Jika menilik kembali pola pembayaran zakat di masa Rasululloh, cara penyerahan zakat saat itu dilakukan dengan akad penyerahan. Akad penyerahan zakat ini dimaksudkan agar dapat diketahui siapa yang membayar zakat, siapa yang belum membayar zakat, dan siapa yang menolak membayar zakat.
Namun, di era serba digital seperti sekarang, cara penyerahan zakat tidak lagi melalui akad penyerahan. Hal ini ditegaskan oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi yang menyatakan bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang diberikan adalah zakat.
Karena itu, jika seorang pemberi zakat tidak menyatakan kepada penerima zakat bahwa yang ia berikan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah. Dengan demikian, jika pemberi zakat menyalurkan zakat secara daring atau online melalui lembaga amil zakat terpercaya, maka sah dan diperbolehkan hukumya dalam Islam.
Yang perlu diperhatikan bagi muslim yang ingin membayar zakat secara daring atau online adalah memilih lembaga amil zakat yang terpercaya. Dan professional, misalnya ke Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU).
Kemudian, melakukan konfirmasi ke lembaga amil zakat yang bersangkutan dan disertai dengan konfirmasi dalam bentuk pernyataan secara tertulis setelah membayar zakat ke rekening yang telah ditentukan oleh lembaga amil zakat. Konfirmasi ini dimaksudkan untuk memudahkan amil mendistribusikan zakat kepada mereka yang berhak menerima zakat.
Demikian jawaban singkat kami tentang hukum membayar zakat secara online. Semoga bermanfaat.
Wallohu a’lam bin Showab. (Habibie)
Salurkan zakat, infaq dan sedekah Anda ke:
Bank CIMB NIAGA SYARI'AH. 86000-2657-200. A/n Lazis Muhammadiyah Surabaya
Bank MU'AMALAT. 77100-15-683. A/n Lazismu Kota Surabaya
Bank MANDIRI SYARIAH. 701-8580-807. A/n Lazismu Kota Surabaya
Bank MU'AMALAT. 77100-18-952. A/n Lazismu Surabaya.
Maaf saya tidak komentar tapi bertanya. Saya pendatang belum kenal lingkunngan ketika itu ada dua hari raya idul fitri, saya ber hari raya yang pertama, ketika saya akan zakat fitrah ternyata warga berhari raya pada hari kedua dan tidak ada panitia zakat pada hari raya pertama,krtika zakat saya akan saya berikan pada mustahiq langsung saya brlum kensal warga sekitar, akhirnya berhari raya pada hari raya pertama dan menyerahkan zakat fitrah pada hari raya kedua mengikuti warga, bagaimana hukumnya zakat saya?
BalasHapus